Layanan Publik

Buku Kapal Perikanan Elektronik (E-BKP)

Penerbitan E-BKP untuk kapal perikanan ukuran 5 GT sampai 30 GT dan E-BKP nelayan kecil ukuran 1 GT sampai 5 GT.

Ringkasan Layanan

Penerbitan E-BKP untuk kapal perikanan ukuran 5 GT sampai 30 GT dan E-BKP nelayan kecil ukuran 1 GT sampai 5 GT.

Persyaratan

  1. Grosse akta.
  2. Surat ukur.
  3. PAS Besar atau PAS Kecil sesuai ukuran kapal.
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  5. KTP pemilik kapal.
  6. SIUP.
  7. PPKP.
  8. SKKP.
  9. Foto kapal berwarna tampak samping keseluruhan ukuran 10 x 5 cm.
  10. Untuk E-BKP nelayan kecil: surat permohonan E-BKP NK.

Alur Layanan

  1. Pemilik kapal atau kuasa menginput dokumen pendaftaran kapal perikanan melalui aplikasi Sipalka.
  2. Validator melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen.
  3. Permohonan ditolak jika dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap.
  4. E-BKP disampaikan melalui email atau WhatsApp pemohon/kuasa.
Online mode layanan
Menyesuaikan hasil verifikasi validator. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • Grosse akta. (wajib)
  • Surat ukur. (wajib)
  • PAS Besar atau PAS Kecil sesuai ukuran kapal. (wajib)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan. (wajib)
  • KTP pemilik kapal. (wajib)
  • SIUP. (wajib)
  • PPKP. (wajib)
  • SKKP. (wajib)
  • Foto kapal berwarna tampak samping keseluruhan ukuran 10 x 5 cm. (wajib)
  • Untuk E-BKP nelayan kecil: surat permohonan E-BKP NK. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Pemilik kapal atau kuasa menginput dokumen pendaftaran kapal perikanan melalui aplikasi Sipalka.

2

Validator melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen.

3

Permohonan ditolak jika dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap.

4

E-BKP disampaikan melalui email atau WhatsApp pemohon/kuasa.

Biaya dan Durasi

Biaya

Tidak dicantumkan pada poster layanan.

Durasi

Menyesuaikan hasil verifikasi validator.