Ringkasan Layanan
Penerbitan E-BKP untuk kapal perikanan ukuran 5 GT sampai 30 GT dan E-BKP nelayan kecil ukuran 1 GT sampai 5 GT.
Persyaratan
- Grosse akta.
- Surat ukur.
- PAS Besar atau PAS Kecil sesuai ukuran kapal.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- KTP pemilik kapal.
- SIUP.
- PPKP.
- SKKP.
- Foto kapal berwarna tampak samping keseluruhan ukuran 10 x 5 cm.
- Untuk E-BKP nelayan kecil: surat permohonan E-BKP NK.
Alur Layanan
- Pemilik kapal atau kuasa menginput dokumen pendaftaran kapal perikanan melalui aplikasi Sipalka.
- Validator melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen.
- Permohonan ditolak jika dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap.
- E-BKP disampaikan melalui email atau WhatsApp pemohon/kuasa.