Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Melaksanakan pengawasan pengelolaan ruang laut, usaha perikanan, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Tugas Bidang PSDKP
Tugas pokok dalam mendukung pelaksanaan urusan pengawasan.
Membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), serta Penanganan Pelanggaran.
Fungsi Bidang PSDKP
Ruang lingkup fungsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
-
Perumusan kebijakan teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran.
-
Pelaksanaan kebijakan bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran.
-
Pengoordinasian bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran dengan pihak dan unit terkait.
-
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran.
-
Pelaksanaan tugas teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran.
-
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran.
-
Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
-
Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Tim Kerja Bidang PSDKP
Klik setiap bagian untuk melihat uraian tugas tim kerja.
01 Pengawasan Usaha Penangkapan dan Pengangkutan Ikan serta Pembinaan POKMASWAS
Tim Kerja Bidang Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan sampai dengan 12 mil sesuai kewenangan provinsi serta Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan pengawasan usaha penangkapan atau pengangkutan ikan serta pembinaan POKMASWAS.
02 Pengawasan Pembudidayaan Ikan dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan
Tim Kerja Bidang Pengawasan Pembudidayaan Ikan di laut sampai dengan 12 mil dan Pengawasan Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan pengawasan perikanan budidaya dan P2HP.
03 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Penanganan Pelanggaran
Tim Kerja Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan kewenangan provinsi dan Penanganan Pelanggaran Perkara Bidang Kelautan dan Perikanan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan serta penanganan pelanggaran melalui penyelenggaraan sanksi administrasi dan sanksi pidana, termasuk proses penyidikan tindak pidana perikanan.