Layanan Publik

Verifikasi Pengajuan NIB dan Sertifikasi Standar UPI

Pelayanan verifikasi pengajuan NIB dan sertifikasi standar pengolahan dan pemasaran untuk Unit Pengolahan Ikan.

Ringkasan Layanan

Pelayanan verifikasi pengajuan NIB dan sertifikasi standar pengolahan dan pemasaran untuk Unit Pengolahan Ikan.

Persyaratan

  1. Mengisi form registrasi.
  2. Memilih KBLI yang sesuai.
  3. Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Alur Layanan

  1. Unit Pengolahan Ikan mengajukan permohonan melalui OSS.
  2. Pemohon mengisi form registrasi, memilih KBLI, dan melampirkan dokumen.
  3. Verifikator DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi perizinan.
  4. Pemohon melakukan tindakan perbaikan jika diperlukan.
  5. DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring ulang.
  6. Rekomendasi/telaah teknis diterbitkan.
Online mode layanan
Menyesuaikan verifikasi perizinan dan perbaikan dokumen. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • Mengisi form registrasi. (wajib)
  • Memilih KBLI yang sesuai. (wajib)
  • Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Unit Pengolahan Ikan mengajukan permohonan melalui OSS.

2

Pemohon mengisi form registrasi, memilih KBLI, dan melampirkan dokumen.

3

Verifikator DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi perizinan.

4

Pemohon melakukan tindakan perbaikan jika diperlukan.

5

DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring ulang.

6

Rekomendasi/telaah teknis diterbitkan.

Biaya dan Durasi

Biaya

Tidak dicantumkan pada poster layanan.

Durasi

Menyesuaikan verifikasi perizinan dan perbaikan dokumen.