Layanan Publik

Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Pelayanan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan untuk Unit Pengolahan Ikan melalui OSS RBA.

Ringkasan Layanan

Pelayanan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan untuk Unit Pengolahan Ikan melalui OSS RBA.

Persyaratan

  1. NIB.
  2. Sertifikat standar.
  3. Sertifikat pelatihan.
  4. Panduan mutu GMP/SSOP.

Alur Layanan

  1. Unit Pengolahan Ikan mengajukan permohonan melalui OSS RBA.
  2. Verifikator DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi.
  3. Pemohon melakukan tindakan perbaikan jika diperlukan.
  4. DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi ulang.
  5. Rekomendasi penerbitan SKP diterbitkan.
Online mode layanan
Menyesuaikan verifikasi dan perbaikan dokumen. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • NIB. (wajib)
  • Sertifikat standar. (wajib)
  • Sertifikat pelatihan. (wajib)
  • Panduan mutu GMP/SSOP. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Unit Pengolahan Ikan mengajukan permohonan melalui OSS RBA.

2

Verifikator DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi.

3

Pemohon melakukan tindakan perbaikan jika diperlukan.

4

DKP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi ulang.

5

Rekomendasi penerbitan SKP diterbitkan.

Biaya dan Durasi

Biaya

Tidak dicantumkan pada poster layanan.

Durasi

Menyesuaikan verifikasi dan perbaikan dokumen.