Profil DKP Sulteng
Tugas dan Fungsi
Halaman Tugas dan Fungsi DKP Sulteng.
Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sulawesi Tengah
Tugas
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan P2HP, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan P2HP, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan P2HP, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan administrasi dinas pada bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan P2HP, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.