Layanan Publik

SIUP / SIPI / SIKPI

Penerbitan dan perpanjangan perizinan usaha perikanan, penangkapan ikan, dan pengangkutan ikan melalui OSS RBA.

Ringkasan Layanan

Penerbitan dan perpanjangan perizinan usaha perikanan, penangkapan ikan, dan pengangkutan ikan melalui OSS RBA.

Persyaratan

  1. Surat permohonan penerbitan perizinan berusaha subsektor penangkapan/pengangkutan ikan.
  2. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan/koperasi.
  3. Rencana usaha sesuai format yang berlaku.
  4. NIB dari OSS RBA.
  5. KTP, domisili, dan NPWP pemilik kapal atau perusahaan/koperasi.
  6. Grosse akta, surat ukur, PAS Besar/PAS Kecil, dan dokumen kapal sesuai ukuran kapal.
  7. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan atau sertifikat kesempurnaan kapal pengangkut ikan.
  8. Foto pemohon, spesimen tanda tangan, foto kapal, foto mesin kapal, dan foto alat tangkap ikan.
  9. Spesifikasi alat tangkap, surat keterangan usaha, dan Buku Kapal Perikanan.

Alur Layanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan melalui OSS RBA.
  2. Dokumen permohonan diverifikasi oleh petugas.
  3. Petugas membuat surat pengantar penerbitan atau perpanjangan perizinan.
  4. Perizinan berusaha diterbitkan melalui OSS RBA.
Online mode layanan
Menyesuaikan verifikasi dokumen dan penerbitan melalui OSS RBA. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • Surat permohonan penerbitan perizinan berusaha subsektor penangkapan/pengangkutan ikan. (wajib)
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan/koperasi. (wajib)
  • Rencana usaha sesuai format yang berlaku. (wajib)
  • NIB dari OSS RBA. (wajib)
  • KTP, domisili, dan NPWP pemilik kapal atau perusahaan/koperasi. (wajib)
  • Grosse akta, surat ukur, PAS Besar/PAS Kecil, dan dokumen kapal sesuai ukuran kapal. (wajib)
  • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan atau sertifikat kesempurnaan kapal pengangkut ikan. (wajib)
  • Foto pemohon, spesimen tanda tangan, foto kapal, foto mesin kapal, dan foto alat tangkap ikan. (wajib)
  • Spesifikasi alat tangkap, surat keterangan usaha, dan Buku Kapal Perikanan. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Pemohon mengajukan permohonan perizinan melalui OSS RBA.

2

Dokumen permohonan diverifikasi oleh petugas.

3

Petugas membuat surat pengantar penerbitan atau perpanjangan perizinan.

4

Perizinan berusaha diterbitkan melalui OSS RBA.

Biaya dan Durasi

Biaya

Mengikuti ketentuan PNBP dan/atau retribusi yang berlaku.

Durasi

Menyesuaikan verifikasi dokumen dan penerbitan melalui OSS RBA.