Layanan Publik

Izin Penyiapan Lahan Reklamasi

Penerbitan izin penyiapan lahan untuk pembukaan lahan dengan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP dan telaah teknis DKP.

Ringkasan Layanan

Penerbitan izin penyiapan lahan untuk pembukaan lahan dengan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP dan telaah teknis DKP.

Persyaratan

  1. Surat permohonan.
  2. Dokumen rencana kegiatan usaha.
  3. Dokumen lingkungan.
  4. Bukti kesesuaian ruang dan dokumen teknis sesuai ketentuan.

Alur Layanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP.
  2. DPMPTSP menyampaikan telaah teknis ke DKP Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. Kadis memerintahkan Kepala Bidang PRL selaku ketua tim teknis untuk verifikasi dokumen.
  4. Tim teknis melaksanakan verifikasi lapangan berdasarkan lokasi yang dimohonkan.
  5. Tim teknis menggelar rapat pembahasan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
  6. Kepala Dinas menerbitkan pertimbangan teknis kepada DPMPTSP.
  7. Pemohon memenuhi komitmen dan pembayaran retribusi daerah.
  8. Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin apabila komitmen telah dipenuhi.
Hybrid mode layanan
Estimasi tahapan pada poster layanan sekitar 15 hari kerja, bergantung pemenuhan komitmen pemohon. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • Surat permohonan. (wajib)
  • Dokumen rencana kegiatan usaha. (wajib)
  • Dokumen lingkungan. (wajib)
  • Bukti kesesuaian ruang dan dokumen teknis sesuai ketentuan. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP.

2

DPMPTSP menyampaikan telaah teknis ke DKP Provinsi Sulawesi Tengah.

3

Kadis memerintahkan Kepala Bidang PRL selaku ketua tim teknis untuk verifikasi dokumen.

4

Tim teknis melaksanakan verifikasi lapangan berdasarkan lokasi yang dimohonkan.

5

Tim teknis menggelar rapat pembahasan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

6

Kepala Dinas menerbitkan pertimbangan teknis kepada DPMPTSP.

7

Pemohon memenuhi komitmen dan pembayaran retribusi daerah.

8

Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin apabila komitmen telah dipenuhi.

Biaya dan Durasi

Biaya

Mengikuti ketentuan retribusi daerah yang berlaku.

Durasi

Estimasi tahapan pada poster layanan sekitar 15 hari kerja, bergantung pemenuhan komitmen pemohon.