Ringkasan Layanan
Penerbitan izin penyiapan lahan untuk pembukaan lahan dengan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP dan telaah teknis DKP.
Persyaratan
- Surat permohonan.
- Dokumen rencana kegiatan usaha.
- Dokumen lingkungan.
- Bukti kesesuaian ruang dan dokumen teknis sesuai ketentuan.
Alur Layanan
- Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP.
- DPMPTSP menyampaikan telaah teknis ke DKP Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kadis memerintahkan Kepala Bidang PRL selaku ketua tim teknis untuk verifikasi dokumen.
- Tim teknis melaksanakan verifikasi lapangan berdasarkan lokasi yang dimohonkan.
- Tim teknis menggelar rapat pembahasan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
- Kepala Dinas menerbitkan pertimbangan teknis kepada DPMPTSP.
- Pemohon memenuhi komitmen dan pembayaran retribusi daerah.
- Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin apabila komitmen telah dipenuhi.