Bidang Perikanan Budidaya dan P2HP
Tugas
Bidang Perikanan Budidaya dan P2HP mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis penyelenggaraan fungsi pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan.
- Pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan.
- Pengoordinasian bidang pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan dengan pihak dan unit terkait.
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan.
- Pelaksanaan tugas teknis bidang pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang pengelolaan perikanan budidaya, logistik hasil perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perikanan Budidaya dan P2HP.