Satuan Kerja

UPTD Perbenihan

Benih, produksi, dan dukungan perbenihan perikanan.

UPT Balai Perbenihan Perikanan

UPT Balai Perbenihan Perikanan merupakan unsur pelaksana operasional teknis perbenihan perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang perbenihan perikanan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPT Balai Perbenihan Perikanan.
  2. Pelaksanaan pelayanan dan pengkajian teknologi di bidang perbenihan dan budidaya perikanan.
  3. Pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang Dinas di bidang perbenihan perikanan.
  4. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, pengawasan, serta pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana perbenihan perikanan.