UPT Balai Perbenihan Perikanan
UPT Balai Perbenihan Perikanan merupakan unsur pelaksana operasional teknis perbenihan perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang perbenihan perikanan.
Fungsi
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPT Balai Perbenihan Perikanan.
- Pelaksanaan pelayanan dan pengkajian teknologi di bidang perbenihan dan budidaya perikanan.
- Pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang Dinas di bidang perbenihan perikanan.
- Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, pengawasan, serta pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana perbenihan perikanan.