Layanan Publik

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan berdasarkan permohonan dan kelengkapan dokumen kapal.

Ringkasan Layanan

Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan berdasarkan permohonan dan kelengkapan dokumen kapal.

Persyaratan

  1. Surat permohonan penerbitan PPKP.
  2. Fotokopi SIUP.
  3. Foto bukti kepemilikan kapal berupa Grosse Akta atau PAS Kecil dan/atau perubahannya.
  4. Foto kapal keseluruhan tampak samping kiri, samping kanan, depan, dan belakang ukuran 4R berwarna sebanyak 4 lembar.

Alur Layanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan PPKP.
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Permohonan diperbaiki jika dokumen belum sesuai.
  4. PPKP diterbitkan apabila dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan.
Hybrid mode layanan
Menyesuaikan verifikasi dokumen dan penerbitan PPKP. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • Surat permohonan penerbitan PPKP. (wajib)
  • Fotokopi SIUP. (wajib)
  • Foto bukti kepemilikan kapal berupa Grosse Akta atau PAS Kecil dan/atau perubahannya. (wajib)
  • Foto kapal keseluruhan tampak samping kiri, samping kanan, depan, dan belakang ukuran 4R berwarna sebanyak 4 lembar. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Pemohon mengajukan permohonan penerbitan PPKP.

2

Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan.

3

Permohonan diperbaiki jika dokumen belum sesuai.

4

PPKP diterbitkan apabila dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan.

Biaya dan Durasi

Biaya

Tidak dipungut biaya.

Durasi

Menyesuaikan verifikasi dokumen dan penerbitan PPKP.