Satuan Kerja

Sekretariat

Administrasi, perencanaan, keuangan, dan dukungan umum dinas.

Sekretariat

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum, dan Korpri di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja serta pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, dan umum.
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan rencana kerja serta pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, dan umum.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga, dan umum.
  4. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga, dan umum.
  5. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga, dan umum.
  6. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.