Ringkasan Layanan
SOP penerbitan Persetujuan Berlayar untuk kapal perikanan melalui pemeriksaan dokumen, teknis, dan nautis.
Persyaratan
- Permohonan penerbitan SPB.
- Dokumen kapal perikanan yang lengkap dan valid.
- Kesiapan teknis, nautis, dan pengawakan kapal perikanan.
Alur Layanan
- Pemohon menyampaikan permohonan kepada petugas kesyahbandaran.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen kapal.
- Syahbandar menugaskan pemeriksaan teknis, nautis, dan persyaratan pengawakan.
- Petugas mencetak dan menyerahkan SPB kepada syahbandar serta mengarsipkan salinan dokumen.
- Syahbandar memeriksa ulang dan menandatangani SPB.