Ringkasan Layanan
Penerbitan izin penampungan dan penyaluran air baku untuk pemanfaatan air laut selain energi.
Persyaratan
- Surat permohonan.
- Dokumen rencana kegiatan usaha.
- Bukti pembayaran PNBP.
- Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi berwenang.
- Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- Dokumen kelayakan teknis kegiatan.
- Dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Alur Layanan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS.
- Dokumen perizinan dan persyaratan diterima oleh DKP Sulteng.
- DKP Sulteng melakukan verifikasi dokumen pada aplikasi OSS.
- Tim teknis membuat berita acara verifikasi dokumen dan checklist kelengkapan dokumen.
- Tim teknis melakukan verifikasi lapangan.
- Tim teknis DKP melaksanakan rapat teknis pembahasan dokumen permohonan izin.
- Kepala Dinas menerbitkan pertimbangan teknis dan SSRD kepada DPMPTSP.
- Pemohon memenuhi komitmen melalui pembayaran retribusi daerah.
- Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin setelah komitmen dipenuhi.