Layanan Publik

Izin Penampungan dan Penyaluran Air Baku

Penerbitan izin penampungan dan penyaluran air baku untuk pemanfaatan air laut selain energi.

Ringkasan Layanan

Penerbitan izin penampungan dan penyaluran air baku untuk pemanfaatan air laut selain energi.

Persyaratan

  1. Surat permohonan.
  2. Dokumen rencana kegiatan usaha.
  3. Bukti pembayaran PNBP.
  4. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi berwenang.
  5. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  6. Dokumen kelayakan teknis kegiatan.
  7. Dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

Alur Layanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS.
  2. Dokumen perizinan dan persyaratan diterima oleh DKP Sulteng.
  3. DKP Sulteng melakukan verifikasi dokumen pada aplikasi OSS.
  4. Tim teknis membuat berita acara verifikasi dokumen dan checklist kelengkapan dokumen.
  5. Tim teknis melakukan verifikasi lapangan.
  6. Tim teknis DKP melaksanakan rapat teknis pembahasan dokumen permohonan izin.
  7. Kepala Dinas menerbitkan pertimbangan teknis dan SSRD kepada DPMPTSP.
  8. Pemohon memenuhi komitmen melalui pembayaran retribusi daerah.
  9. Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin setelah komitmen dipenuhi.
Online mode layanan
Estimasi tahapan pada poster layanan sekitar 18 hari kerja, bergantung pemenuhan komitmen pemohon. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • Surat permohonan. (wajib)
  • Dokumen rencana kegiatan usaha. (wajib)
  • Bukti pembayaran PNBP. (wajib)
  • Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi berwenang. (wajib)
  • Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (wajib)
  • Dokumen kelayakan teknis kegiatan. (wajib)
  • Dokumen lingkungan sesuai ketentuan. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS.

2

Dokumen perizinan dan persyaratan diterima oleh DKP Sulteng.

3

DKP Sulteng melakukan verifikasi dokumen pada aplikasi OSS.

4

Tim teknis membuat berita acara verifikasi dokumen dan checklist kelengkapan dokumen.

5

Tim teknis melakukan verifikasi lapangan.

6

Tim teknis DKP melaksanakan rapat teknis pembahasan dokumen permohonan izin.

7

Kepala Dinas menerbitkan pertimbangan teknis dan SSRD kepada DPMPTSP.

8

Pemohon memenuhi komitmen melalui pembayaran retribusi daerah.

9

Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin setelah komitmen dipenuhi.

Biaya dan Durasi

Biaya

Mengikuti ketentuan PNBP dan retribusi daerah yang berlaku.

Durasi

Estimasi tahapan pada poster layanan sekitar 18 hari kerja, bergantung pemenuhan komitmen pemohon.