Layanan Publik

Perizinan Budidaya Laut Sampai 12 Mil

Penerbitan perizinan budidaya laut sampai dengan 12 mil dan budidaya lintas kabupaten/kota melalui OSS RBA.

Ringkasan Layanan

Penerbitan perizinan budidaya laut sampai dengan 12 mil dan budidaya lintas kabupaten/kota melalui OSS RBA.

Persyaratan

  1. PKKPR/PKKPRL dari KKP.
  2. Persetujuan lingkungan.
  3. NIB.
  4. Persyaratan perizinan berusaha berupa rencana usaha.
  5. Kewajiban self declare/sertifikat CBIB dan laporan kegiatan usaha.

Alur Layanan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS.
  2. Pelaku usaha melengkapi persyaratan dasar dan NIB.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan notifikasi penerbit perizinan berusaha melalui OSS RBA.
  4. Jika disetujui, sistem OSS menerbitkan perizinan berusaha.
  5. Jika kurang lengkap, sistem OSS menyampaikan permintaan melengkapi kekurangan.
  6. Jika ditolak, sistem OSS menyampaikan penolakan.
Online mode layanan
5 hari kerja untuk verifikasi dan notifikasi penerbitan perizinan berusaha melalui OSS RBA. estimasi durasi
Info tersedia biaya layanan

Persyaratan

  • PKKPR/PKKPRL dari KKP. (wajib)
  • Persetujuan lingkungan. (wajib)
  • NIB. (wajib)
  • Persyaratan perizinan berusaha berupa rencana usaha. (wajib)
  • Kewajiban self declare/sertifikat CBIB dan laporan kegiatan usaha. (wajib)

Tahapan Layanan

1

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS.

2

Pelaku usaha melengkapi persyaratan dasar dan NIB.

3

Petugas melakukan verifikasi dan notifikasi penerbit perizinan berusaha melalui OSS RBA.

4

Jika disetujui, sistem OSS menerbitkan perizinan berusaha.

5

Jika kurang lengkap, sistem OSS menyampaikan permintaan melengkapi kekurangan.

6

Jika ditolak, sistem OSS menyampaikan penolakan.

Biaya dan Durasi

Biaya

Tidak dicantumkan pada poster layanan.

Durasi

5 hari kerja untuk verifikasi dan notifikasi penerbitan perizinan berusaha melalui OSS RBA.