Ringkasan Layanan
Penerbitan perizinan budidaya laut sampai dengan 12 mil dan budidaya lintas kabupaten/kota melalui OSS RBA.
Persyaratan
- PKKPR/PKKPRL dari KKP.
- Persetujuan lingkungan.
- NIB.
- Persyaratan perizinan berusaha berupa rencana usaha.
- Kewajiban self declare/sertifikat CBIB dan laporan kegiatan usaha.
Alur Layanan
- Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS.
- Pelaku usaha melengkapi persyaratan dasar dan NIB.
- Petugas melakukan verifikasi dan notifikasi penerbit perizinan berusaha melalui OSS RBA.
- Jika disetujui, sistem OSS menerbitkan perizinan berusaha.
- Jika kurang lengkap, sistem OSS menyampaikan permintaan melengkapi kekurangan.
- Jika ditolak, sistem OSS menyampaikan penolakan.