Pengumuman

Maklumat Pelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan...

14 Juli 2026

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Melalui Maklumat Pelayanan ini, seluruh jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan ditemukan ketidaksesuaian dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat Pelayanan ini ditetapkan di Palu pada tanggal 27 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya maklumat ini, diharapkan seluruh petugas pelayanan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.