05 Agustus 2026
PROFIL UPTD. PENERAPAN MUTU HASIL PERIKANAN
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Sejarah Singkat
Berdirinya UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berawal dari terbentuknya Dinas Perikanan Laut dan Dinas Perikanan Darat pada tahun 1956. Dinas Perikanan Laut dipimpin oleh W. Pandaleke, sedangkan Dinas Perikanan Darat dipimpin oleh A.A. CH. Baso.
Pada tahun 1973, kedua dinas tersebut digabung menjadi Dinas Perikanan dengan A.A. CH. Baso sebagai Kepala Dinas pada periode 23 April 1973 sampai 4 Mei 1979. Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Perikanan secara berturut-turut dipegang oleh Drs. B.T.H. Simanjuntak, B.Sc (1 Juli 1979–1 Oktober 1986), Ir. Martin W. Batubara (1 Oktober 1986–24 Oktober 1990), Ir. Drs. Kudrat Ikrasaputra (24 Oktober 1990–13 Oktober 1997), serta Ir. Faisal Shahab (13 Oktober 1997–3 Juli 2007).
Sejalan dengan terbentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, nomenklatur berubah menjadi Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2001 dengan Ir. Faisal Shahab sebagai Kepala Dinas. Dr. Ir. Hasanuddin Atjo, MP kemudian menjabat mulai 7 Juli 2007 sampai 8 Mei 2019. Periode berikutnya dilanjutkan oleh H. Moh. Arif Latjuba, SE, M.Si mulai 18 Juli 2019 hingga Desember 2025.
Sejalan dengan tuntutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 4 Mei 2009, terjadi perubahan organisasi dan nomenklatur menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2009 tertanggal 4 Mei 2009.
| Jabatan | Nama | NIP |
|---|---|---|
| Kepala UPT PMHP | Astuti, S.Pi | 197012271992032006 |
| Kepala Subbagian Tata Usaha | Sukmawati, S.Pi, M.Si | 197312142008042001 |
| Kepala Seksi Pengujian Mutu | Iriani Takaya, S.Pi | 197311032001122001 |
| Kepala Seksi Penerapan Mutu | Afiyah, S.Pi | 197709142009012005 |
| Kelompok Jabatan Fungsional | Sesuai bidang tugas dan fungsi | |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Cabang Dinas.